Sabtu, 23 November 2019

Pemerintah Tambah 55 Proyek Strategis Nasional

Pemerintah Lebih 55 Project Strategis Nasional

Jakarta - Pemerintah memberikan tambahan 55 project strategis nasional lewat penentuan Ketentuan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Pergantian atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pemercepatan Penerapan Project Strategis Nasional (PSN).

Info yang dikumpulkan dari Sekretariat Kabinet lewat situs resminya di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2017, mengatakan dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017, berdasar hasil pelajari atas kelayakan serta perubahan PSN, penghitungan project telah usai sekitar 20 project.

Selain itu project yang dikeluarkan dari daftar PSN sekitar 15 project, dan 55 project baru serta satu program industri pesawat terbang masuk jadi PSN. Dengan pergantian itu karena itu keseluruhan daftar PSN jadi 245 project, satu program kelistrikan serta satu program industri pesawat terbang.

Pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Pergantian atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pemercepatan Penerapan Project Strategis Nasional (PSN), yang disebut project infrastruktur jadi usaha wujudkan Nawacita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.

Awalnya, pada 31 Mei 2017, Presiden Jokowi sudah juga memutuskan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 mengenai Perlakuan Efek Sosial Kemasyarakatan dalam rencana Penyediaan Tanah untuk Project Strategis Nasional, dalam usaha pemercepatan penyediaan tanah yang dikendalikan warga serta meminimalisasi efek sosial yang muncul pada warga jadi karena dibebaskannya tempat warga disebut untuk pembangunan PSN.

Hal penting dalam pergantian Perpres Nomor 58 Tahun 2017 itu ialah jika pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat dikerjakan lewat non budget pemerintah.

PSN yang bersumber dari non budget Pemerintah itu dikoordinasikan oleh Menteri Rencana Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Tubuh Rencana Pembangunan Nasional (Bappenas).

Berkaitan dengan Gagasan Tata Ruangan Daerah, pada tempat Project Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan gagasan tata ruangan kabupaten/kota atau gagasan tata ruangan lokasi strategis nasional, Menteri Agraria serta Tata Ruangan (ATR)/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) bisa memberi referensi keselarasan tata ruangan atas tempat PSN.

Untuk penentuan tanah tempat PSN dikerjakan oleh Gubernur. Tanah yang sudah diputuskan tempatnya tidak bisa dikerjakan perpindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak pada pihak lain tidak hanya pada Tubuh Pertanahan Nasional.

Dalam soal periode waktu penentuan tempat disebut sudah selesai serta penyediaan tanah untuk penerapan PSN belum usai, gubernur mengupdate penentuan tempat PSN untuk periode waktu dua tahun.

Semua dokumen yang sudah ada sebelum pembaruan penentuan tempat PSN jadi dokumen penyediaan tanah untuk PSN sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rencana pemakaian barang serta/atau layanan dalam negeri, penanggung jawab PSN bisa bekerja bersama dengan tubuh usaha nasional dalam negeri serta/atau tubuh usaha asing yang mempunyai loyalitas dalam peningkatan perlengkapan serta elemen, sdm, serta transfer tehnologi yang dibutuhkan dalam penerapan PSN.

Selain itu proyek-proyek baru yang masuk program Pemercepatan Penerapan PSN salah satunya ialah:

1. Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, Surabaya, Jawa timur, selama 18,2 km;

2. Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, selama 25 km;

3. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, Jawa barat, selama 61 km;

4. Jalan Tol Bukittingi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang, Sumbar, selama 80 km;

5. Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, DIY serta Jateng, selama 71 km;

6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, selama 231,84 km, Maluku Utara;

7. Jalan Penghubung Gorontalo-Manado, selama 301,7 km;

8. Jalan Palu-Parigi, Sulawesi Tengah, selama 83,6 km;

9. Kereta Api Purukcahu-Bangkuang, Kalimantan Tengah;

10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;

11. Kereta Api Jambi-Pekanbaru serta Jambi-Palembang;

12. Project revitalisasi Lapangan terbang Tjilik Riwut, Palanga Raya;

13. Project Pembangunan Lapangan terbang Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;

14. Pembangunan rumah spesial di daerah tepian dengan nasional;

15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT;

16. Pemercepatan Pembangunan Technopark dengan nasional;

17. Pembangunan Sentral Kelautan serta Perikanan Terintegrasi, di Talaud, Sulawesi Utara;

18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; serta

19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari non budget pemerintah serta tanpa ada agunan pemerintah).

ANTARA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar